Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Survei Statistik Sektoral yang dilakukan Oleh Bidang Data dan Statistik, Diskominfotik DKI Jakarta, sekaligus melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, kami mengajak partisipasi saudara untuk dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan tersebut.
Kerahasiaan:
Partisipasi dan kesediaan Anda dalam survei ini akan menjadi bahan perbaikan layanan Pemprov DKI Jakarta di masa akan datang. Data pribadi dijamin kerahasiannya, tidak akan dipublikasikan, dan hanya digunakan untuk kepentingan analisis survei ini.